PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BIDANG FIQIH DI MADRASAH TSANAWIYAH
Pendidikan Agama Islam, Fikih, Madrasah Tsanawiyah
DOI:
https://doi.org/10.63216/alulum.v4i01.611Kata Kunci:
Pendidikan Agama Islam, Fikih, Madrasah TsanawiyahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pendalaman materi Pendidikan Agama Islam bidang Fiqih di Madrasah Tsanawiyah (MTs), meliputi pengertian Pendidikan Agama Islam dan Fiqih, tujuan pembelajaran Fiqih, serta pengembangan materi Fiqih pada setiap jenjang kelas di MTs. Penelitian ini menggunakan metode library research atau studi kepustakaan dengan teknik analisis isi (content analysis). Sumber data diperoleh dari buku, jurnal, serta dokumen yang berkaitan dengan pembelajaran Fiqih di MTs. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendidikan Agama Islam memiliki cakupan yang holistik meliputi akidah, syariah, akhlak, hukum Islam, sejarah peradaban, dan budaya Islam. Fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum syara’ yang bersifat praktis dan berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Materi Fiqih di MTs disusun secara bertahap dari kelas VII hingga IX, dimulai dari thaharah dan shalat, berkembang pada ibadah sosial dan spiritual, hingga fiqih muamalah dan pengurusan jenazah. Dengan demikian, pembelajaran Fiqih di MTs berperan penting dalam membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, dan mampu mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat.
Kata kunci: Pendidikan Agama Islam, Fiqih, Madrasah Tsanawiyah, Fiqih




